"Sejumlah UU terkait ekonomi itu sekarang masih dikaji oleh tim kami dan akan segera kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi," tegasnya usai membuka acara "Focus Group Discussion" (FGD) dan Sosialisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (14/01/2012).
Beberapa UU yang bakal diajukan ke MK untuk diuji materi itu di antaranya adalah UU tentang Migas, mineral dan batu bara, UU Perbankan serta investasi.
Ia mengatakan, sebenarnya UU tersebut sudah cukup lama dikaji karena dinilai telah terjadi gap atau distorsi dalam ekonomi dari cita-cita besar bangsa Indonesia (nasional).
Menurut Din, sejumlah UU yang berkaitan dengan sumber daya alam dan ekonomi tersebut akan menjadi bom waktu yang membahayakan bangsa Indonesia sendiri.
Ia mencontohkan, adanya pemaksaan terhadap penggunaan BBM jenis premium yang dialihkan ke pertamax bagi masyarakat. Padahal, pertamax adalah produksi luar negeri.
UU investasi, migas serta mineral dan batu baru tersebut, katanya, tiba-tiba lahir dan disahkan tanpa melibatkan banyak pihak, termasuk ormas. Karena poin-poinnya banyak merugikan negara, maka Muhammadiyah akan mengajukan uji materi ke MK.
"Kita tidak menolak investasi asing, tetapi jangan sampai investor tersebut hanya menguras SDA kita untuk kepentingannya sendiri tanpa memberikan manfaat yang besar bagi rakyat Indonesia," ujarnya, dimuat Antara.
Pemerintah, lanjutnya, membiarkan dominasi asing dalam tiga bidang strategis, yakni energi, perbankan, dan telekomunikasi. Penguasaan asing atas ketiga hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, lebih dari 50 persen.*