Showing posts with label opini. Show all posts
Showing posts with label opini. Show all posts

Inilah Quote Islami Pesepakbola Muslim Eropa

Saturday, 12 May 2012

SEVILLA -- Banyak pemain sepakbola beragama Islam yang bermain di liga utama Eropa, seperti Bundesliga Jerman, La Liga Spanyol, Liga Primer Inggris, dan Serie A Liga Italia. Mereka di antaranya, Frederic Oumar Kanoute, Frank Ribery, Karim Benzema, Hatem Ben Arfa, Samir Nasri, dan Djibril Cisse.

Selain dikenal karena performa menawan di lapangan, mereka juga membanggakan soal menjalankan rukun Islam. Para pemain itu dikenal taat beribadah di tengah tuntutan kerja dengan standar tinggi. Hidup di tengah pusat mode dan budaya hura-hura, mereka tetap berpendirian teguh mengamalkan ajaran Islam.

Berikut beberapa kalimat islami dari para pemain sepakbola dunia yang layak direnungkan dan diamalkan sebab sangat menggetarkan.

Striker timnas Mali Frederic Kanoute "Saya tidak mau memakai kostum klub yang disponsori rumah judi!? Kanoute mengkritik kebijakan klubnya, Sevilla, yang disponsori salah satu rumah judi terkenal.

Kapten timnas Ghana Stepen Appiah "Saya sempat bingung saat pertama kali menginjakkan kaki di Italia, karena saya sulit menemukan makanan yang halal," kata dia ketika awal 2000-an bermain di Serie A.

Kiper timnas Swedia Rami Shaaban "Hidupku dipandu dengan Alquran. Aku senantiasa melafalkan beberapa ayat sebelum bertanding," kata kompatriot pemain Muslim, Zlatan Ibrahimovic di timnas Viking tersebut.

Bek timnas Pantai Gading Kolo Toure "Saya seorang Muslim, saya harus menghormati orang lain. Kesuksesanku adalah berkat doaku kepada Allah," kata pemain Manchester City ini.

Gelandang timnas Prancis Frank Ribery "Saya mengakui bahwa Islam adalah sumber kekuatanku di dalam dan di luar lapangan," kata pemain Bayern Muenchen ini. Ribery melakukan testimoni, "Ketika saya mengalami masa tersulit dalam karier, saya menemukan Islam yang memberi kedamaian pada akhirnya."

Semoga mereka semakin taat menjalankan ajaran agama sembari mengukir prestasi gemilang di klubnya masing-masing. Sehingga para pemain Muslim itu bisa menjadi teladan bagi umat Islam di dunia, yang menemukan contoh pribadi Muslim ideal. 



REPUBLIKA.CO.ID,

Busro: Korupsi Bukan dari Kampus, Tapi Perilaku Hedonis Politisi

Friday, 11 May 2012

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada hubungan antara lulusan perguruan tinggi dengan tindak pidana korupsi. Korupsi disebabkan karena tidak adanya keteladanan dari pemimpin dan buruknya budaya politik di Indonesia.

"Penyebab korupsi muncul karena krisis keteladanan atau akhlak dari pemimpin, tumpulnya visi pemimpin, dan budaya politik hedonis yang tumbuh subur di elit politik adalah sumber utama korupsi. Bukan kampus," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dihubungi Republika, Kamis (10/5) pagi.

Busyro menambahkan, sumber utama korupsi yang telah ia sebutkan itu diperparah oleh lemahnya pengawasan dari masyarakat sipil. Sehingga, perilaku korup semakin menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, dalam acara "Masa Depan Pendidikan Tinggi di Indonesia" di Universitas Indonesia, Depok, Ketua DPR Marzuki Alie menyebut para koruptor sebenarnya adalah orang-orang pintar yang merupakan produk dari perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia.

"Koruptor adalah orang-orang pintar. Mereka juga bisa dari anggota ICMI, anggota HMI, lulusan UI, UGM, dan lainnya. Tidak ada orang bodoh," kata Marzuki, Senin (7/5).

Ulama Kuwait Dukung Aksi Jihadis Dunia Maya Melawan Israel

Wednesday, 18 January 2012

"Cyber ​​jihad sangat efektif," kata ulama senior Kuwait, Dr Thariq Muhammad Al-Suwaidan di akun twitternya, Rabu ini (18/1) .
Ulama terkemuka Kuwait tersebut mengumumkan bahwa "ada kebutuhan untuk menyatukan upaya hacker, dalam kerangka cyber jihad melawan musuh Zionis."
Dia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa serangan cyber terakhir hacker Arab terhadap lembaga-lembaga keuangan Israel serta situs maskapai El Al adalah "Jihad efisien yang akan menuai manfaat yang besar, insya Allah."
Twitter Al-Suwaidan sendiri sanggat populer dan memiliki lebih dari 240.000 followe. Al-Suwaidan saat menjadi ulama Islam papan atas pertama yang mendukung perang dunia maya Israel-Saudi.
Pada bagiannya, Abdulrahman al-Kharraz, seorang anggota senior komite Kuwait menentang blokade Gaza juga mendukung serangan cyber terhadap Israel : "Para hacker Saudi merupakan jihadis elektronik yang mengingatkan saya kepada Yahya Ayyasy," katanya, mengacu pada pembuat bom terkenal Hamas, yang tewas pada tahun 1996.
" 0xOmar melakukan aksi hack bukan untuk mencuri, melainkan untuk mempermalukan dan menghancurkan teori superioritas Zionis," jelas al-Kharraz.(fq/ynet)

Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat

BEBERAPA pekan terakhir, hampir semua awak media sibuk meliput berita ‘kelahiran’ mobil Esemka. Sebuah mobil yang diracik dan dibuat dengan kekreatifan dan keuletan sejumlah anak bangsa sendiri. Tentu, pencapaian ini bak telaga air di tengah padang pasir. Betapa tidak, di tengah kemelut yang terus merundung negeri ini, hadirlah sebuah pencerahan yang bisa dibanggakan.

Namun, kebanggaan dan kebahagiaan akan prestasi pemuda Indonesia seakan tak ada artinya bilamana tiadanya respon positif dari pemerintah. Sudah bagus apa yang dilakukan pemerintah daerah Surakarta dengan mencanangkan mobil Esemka karya anak-anak sekolah menengah kejuruan (SMK) ini sebagai mobil resmi dinas. Akan tetapi Gubernur Jateng  malah tidak setuju dengan rencana tersebut. 

Sungguh ironis, di saat para generasi penerus bangsa memerlukan bantuan dan dukungan penuh dari para pejabat negara. Mereka (baca: pejabat negara) justru mencontohkan perilaku yang kurang mencerminkan sikap kepemimpinannya. Kala penciptaan mobil Esemka membutuhkan apresiasi apik dari pemerintah, yang ada mereka saling ‘bentrok’. Apakah sikap semacam demikian yang pantas ditunjukkan para wakil rakyat?

Perhatian Pemerintah

Cukup banyak prestasi gemilang yang dicipta pemuda Indonesia. Termasuk di antaranya karya-karya aplikatif semacam Esemka. Tak lain dan tak bukan, karya tersebut untuk dipersembahkan kepada seluruh rakyat di pelosok pertiwi, bahkan luar negeri. Artinya, para putra-putri bangsa sudah bisa menunjukkan taringnya. Tidak ada salahnya jika kita turut senang dan bangga dengan pencapaian tersebut.  

Akan tetapi disadari atau tidak, sejatinya masih ada banyak hasil mahakarya anak bangsa yang belum terendus ke permukaan publik. Hal ini ditengarai minimnya perhatian Pemerintah terhadap perkara demikian. Mereka lebih suka menyibukkan diri dengan urusan ‘perut’. Pandangan mereka terhijab dengan keglamoran hidup yang melingkupinya.    

Sudah sepatutnya sebagai wakil rakyat memikirkan bagaimana cara untuk membanggakan rakyat. Bukan malah mencari-cari jalan supaya rakyat bangga kepada mereka. Jika memang negeri ini berniat untuk memajukan potensi anak bangsa. memberikan dukungan penuh adalah sebuah kemutlakan. Semisal dengan cara memfasilitasi sekolah-sekolah agar bisa menggali dan mengeksplorasi bakat-minat anak-anak didiknya. Dengan begitu, maka tidak akan lagi pemubaziran potensi generasi bangsa.

Selain pemerintah, semua elemen masyarakat juga patut ikut andil dalam upaya mengangkat derajat bangsa ini. Ketika ada produk buatan anak bangsa, itulah yang jadi pilihan utama untuk dikonsumsi dari  pada buatan luar. Pasalnya, seiring makin terbukanya pintu pasar bebas maka produk-produk impor pun semakin merajalela. Solusinya kita harus berpegang pada filosofi demokrasi. Yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 

Rakyat Indonesia yang menciptakan dan membuat sebuah mahakarya, selanjutnya kita jugalah yang mengkonsumsinya (menggunakan). Dengan begitu maka tak sulit untuk menciptakan bangsa yangbaldatun thoyyibun warabbun ghofur. 

Agus Sopar Abdurrochim
Mahasiswa Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang
Pegiat Forum Diskusi ‘Padepokan Beringin’(//rfa

Ribuan Hafidz Al Qur'an Siap Bebaskan Palestina

Sunday, 15 January 2012

Perjuangan rakyat Palestina dalam melawan pejajah Zionis Israel sepertinya tidak kenal lelah. Setiap hari ada yang syahid, namun ribuan mujahid baru telah berdiri di belakang dan siap melanjutkan perjuangan saudaranya. Salah satu rahasianya adalah mujahid Palestina sangat komitmen dan percaya pada janji Allah melalui Al Quran.



Demikian disampaikan Prof. Dr Abdurrohman Yusuf al Jamal, Mudir Dar Al Qur’an Al Karim Wa Sonnah Gaza, Palestina di hadapan ribuan jamaah masjid Pusdai Jabar, Jum’at (13/1).
Menurut Abdurrohman, kunci dalam membebaskan Palestina dan Masjid Al Aqsha adalah berpegang teguh pada Al Quran dan As Sunnah tanpa ada sedikit keraguan. Karena, masjid dan bumi Allah tersebut suci dan hanya orang yang mensucikan dirilah yang akan mampu merebut dari tangan Zionis Israel.
“Salah satu ciri orang yang senantiasa mensucikan diri adalah mereka sangat akrab dengan Al Quran siang dan malam,” sambungnya. Untuk itulah lembaga yang dipimpinnya senantiasa melahirkan ribuan hafidz Al Quran setiap bulannya. Yang luar biasa, mereka mampu hafidz 30 juz hanya dalam tempo dua hingga tiga bulan saja.
Abdurrohman sendiri ke Indonesia selain menggalang dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina, juga untuk penjajakan kerja sama serta  mengembangkan metodenya tersebut ke beberapa pesantren tahfidz Al Quran.
“Kita sedang mencoba metode ini kepada para santri di pesantren Al Fatah Lampung. Saat ini kita tengah menyelenggarakan daurah Al Quran selama tiga bulan,” ujar KH Yahsyallah Mansyur, Pimpinan Pesantren Al Fatah yang ikut mendampingi Abdurrohman.
Secara khusus Abdurrohman juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya umat Islam Indonesia atas perhatian dan dukungannya terhadap perjuangan rakyat Palestina selama ini. Dirinya juga menyampaikan bahwa persoalan masjid Al Aqsha bukan hanya tanggung jawab kaum muslim di Palestina saja, namun menjadi kewajiban seluruh muslim di dunia, termasuk yang ada di Indonesia.
Rencananya dalam beberapa hari  ke depan Abdurrohman yang didampingi istrinya yang juga hafidzah, akan mengunjungi beberapa kota besar di Indonesia guna menjelaskan dan menginformasikan kondisi rakyat Palestina terkini.
“Salah satu wujud nyata dukungan kaum muslimin di sini adalah telah berdirinya rumah sakit Indonesia di Gaza. Salam perjuangan dari saudara-saudara antum di Gaza,” ujar Abduroohman yang juga anggota Lembaga Legislatif Palestina menutup tausyiyahnya.*

Angkat Bicara untuk Perusakan Masjid


Di seluruh dunia, orang-orang dibuat geram oleh berita dirusaknya masjid-masjid di Israel dan ditorehkannya grafiti rasis di dinding-dinding masjid itu. Orang-orang Yahudi Israel merasa malu. Kami bertanya pada diri kami sendiri: apakah para pelakunya mengerti sejarah dan teologi Yahudi, yang jelas mengajarkan penghormatan terhadap setiap manusia dan perlunya melawan ketidakadilan di mana pun kita melihatnya?


Saya, seorang anak muda Yahudi Inggris yang tumbuh besar dalam bayang-bayang Holocaust, tahu tentang Kristallnacht (Malam jernih), suatu malam pada tahun 1938 ketika puluhan sinagog di Jerman diserang. Dalam kelompok diskusi anak muda kami pernah membincangkan bagaimana pengambinghitaman orang-orang dan perusakan bangunan ibadah mereka adalah langkah pertama menuju pembantaian massal. Kami pun dengan bangga memproklamirkan, “jangan pernah ada lagi”—jangan pernah lagi ini terjadi kepada orang-orang Yahudi; dan jangan pernah pula ini terjadi pada orang-orang lain. 

Kami memahami perintah Injil akan adanya sebuah negara Yahudi merdeka untuk melindungi siapa saja, termasuk mereka yang memiliki tradisi berbeda.

Menggali hubungan kami dengan agama-agama lain, kami mendapati bahwa sejak zaman pertengahan, rabbi-rabbi besar mengajarkan kepada para pengikut mereka bahwa Islam adalah sebuah agama monoteis yang penganutnya harus diperlakukan dengan respek. Ketika filsuf besar Yahudi, Maimonides, merenung mengapa Tuhan menciptakan begitu banyak orang yang keyakinannya berbeda dari keyakinannya, ia menyimpulkan bahwa meskipun kehendak Tuhan tidak bisa sepenuhnya dipahami, Islam dan Kristen tampak menjadi bagian dari rencana Tuhan untuk menyebarkan monoteisme etis ke seluruh dunia. 

Pendekatan liberal terhadap tradisi-tradisi agama lain ini mendapatkan ujian ketika negara modern Israel dideklarasikan pada 1948. Bagaimanakah negara Yahudi memperlakukan komunitas agama lain? 

Kepala Rabbi pertama Israel memikirkan pertanyaan ini dan dengan jelas menegaskan bahwa menurut hukum Yahudi, Muslim dan Kristen berhak mendapatkan kewarganegaraan penuh di negara baru ini. Penegasan ini dikukuhkan dalam Deklarasi Negara Israel, yang menyatakan bahwa negara baru ini akan “menjunjung kesetaraan sosial dan politik penuh dari semua warganya, tanpa pembedaan ras, keyakinan atau jenis kelamina; akan menjamin kebebasan penuh untuk berpikir, beribadah, berpendidikan dan berkebudayaan; akan menjaga kesucian dan kekeramatan tempat-tempat ziarah dan tempat-tempat suci semua agama.”

Ironisnya, Rabbi Abraham Isaac Kook, Kepala Rabbi pertama Tanah Suci dan ikon gerakan Zionis, yang memperingatkan bahwa nasionalisme Yahudi, seperti halnya nasionalisme yang lain, mengandung bahaya xenofobia. Ia memandang negara Yahudi yang baru lahir sebagai pemenuhan ramalan kuno dalam Injil dan ia yakin bahwa negara ini akan menakjubkan, kreatif dan etis. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanpa dipenuhinya tanggung jawab oleh negara baru ini terhadap semua warganegara, "negara ini [akan] pada akhirnya membakar membuyarkan moralitas bila ia melabrak batas-batasnya." 

Peringatannya tepat sekali. Suatu filosofi xenofobia tengah tumbuh di sini, yang mengabaikan hak-hak yang absah dari orang-orang Palestina yang keluarganya telah hidup di sini selama beberapa generasi. Filosofi ini tetap saja hanya dimiliki oleh sekelompok kecil masyarakat Israel, namun ini berbahaya dan harus dihentikan. Bermula dari retorika angkuh tidak menyenangkan, yang berbuntut serangan ke perkebunan zaitun orang Palestina, meletuplah kekerasan terhadap orang-orang dan masjid-masjid. Ironisnya, kekerasan ini kini berbalik arah, berkembang menjadi serangan ke para prajurit Israel yang tugasnya mempertahankan hukum dan ketertiban, melindungi para warga dan memenuhi komitmen Israel untuk memindahkan permukiman ilegal.

Mungkin perkembangan-perkembangan ini hanyalah bagian dari fenomena meningkatnya intoleransi beragama di dunia. Atau mungkin akibat dari kekecewaan atas mundurnya Israel dari Gaza yang tidak menghentikan seringnya serangan roket melintasi perbatasan. Atau mungkin ini ketakutan Israel bahwa Iran punya ambisi nuklir dan ingin menghancurkan Israel. Ini adalah ancaman-ancaman eksistensial yang membuat takut banyak orang Yahudi Israel dan merusak keyakinan mereka pada mungkinnya perdamaian. Di tengah situasi ini, para pemukim tidak mau menerima kemungkinan kalau mereka akan dipindahkan dari rumah-rumah mereka sebagai imbalan untuk sebuah mimpi akan perdamaian.

Terlepas dari ketakutan-ketakutan ini, aksi-aksi perusakan terhadap warga Palestina yang tidak bersalah, tempat tinggal dan tempat ibadah mereka adalah tidak bermoral, tidak sesuai dengan nilai-nilai Yahudi, dan tidak bisa diterima. Mereka mencemarkan nama orang-orang beriman dan mereka mencemarkan nama Tuhan.

Kita harus mengecam intoleransi beragama dan bekerja lebih keras untuk adanya dialog dan perdamaian. Kita harus mendesak para pemimpin (Yahudi) kita untuk meraih kesepakatan yang adil dengan rakyat Palestina, menyegerakan masa ketika setiap penghuni negeri ini bisa hidup dalam perdamaian, keadilan dan martabat. Inilah visi Israel yang tertuang dalam Taurat, “Mereka akan menempa pedang-pedang mereka menjadi mata bajak, dan tombak-tombak mereka menjadi pisau pemangkas. Bangsa tidak akan lagi mengangkat pedang terhadap bangsa, dan mereka tidak akan belajar perang lagi” (Yesaya 2:4).*

Waspadai Anak Anda Jadi Saleh!

Tuesday, 10 January 2012


Oleh Rizal Aldin
Salah satu senjata yang paling penting bagi negara yang terlibat dalam Perang Dunia II adalah propaganda. Dan mungkin, media yang paling cocok untuk itu adalah gedung bioskop, karena daya tarik visualnya yang menimbulkan efek dramatis.
Perang Dunia II mengubah status film dokumenter ke tingkat yang lebih tinggi. Pemerintah Amerika Serikat (AS) bahkan meminta bantuan industri film Hollywood untuk memproduksi film-film (propaganda) yang mendukung perang. Film-film dokumenter juga menjadi semakin populer di masyarakat.
Pakar ilmu propaganda film, Prof Dr Richard Taylor mengatakan, “Propaganda adalah usaha untuk memengaruhi opini publik (penonton) melalui transmisi ide-ide dan nilai-nilai.”
Apa yang membedakan propaganda dari kegiatan sosial-politik lainnya, ujar Taylor, adalah bahwa ia mengejar tujuan, dan arah politik. Terlepas dari bagaimana sebuah karya seni bisa berpengaruh, hanya berfungsi sebagai propaganda jika mengejar suatu tujuan, atau jika oleh propagandis diletakkan dalam konteks yang melayani tujuan.
Ketika perang pecah di Eropa pada tahun 1939, AS menjadi satu-satunya kekuatan besar tanpa agen propaganda. Namun, semuanya berubah setelah peristiwa Pearl Harbor. Maka berdirilah Office of Coordinator of Information (Kantor Koordinator Informasi) sebagai perantara intelijen dan propaganda pemerintah AS.
Sepuluh hari setelah peristiwa Pearl Harbor, 17 Desember 1941, Roosevelt menunjuk Lowell Mellett, mantan editor dari Washington Daily News sebagai koordinator film pemerintah, yang bertindak sebagai penghubung antara pemerintah dan industri film Hollywood. Begitulah akhirnya terjadi perkawinan industri film dengan politik dan kekuasaan yang berujung melahirkan propaganda.
Propaganda, Intelijen dan Islam
Perkembangan industri film Hollywood yang telah melesat jauh, pada akhirnya juga telah melahirkan semangat kebencian dan fitnah terhadap Islam.
Di radio-radio yang anti Arab, banyak terdengar kata-kata seperti, “Orang-orang Arab mencintai Diktator” atau olok-olok seperti orang Arab sebagai “joki unta”, atau juga “kaum fasis-Islam” dan lain-lain.
Seorang pakar komunikasi massa dari Southern Illinois University, Professor Jack G. Shaheen mengatakan, banyak orang begitu terpengaruh oleh pesan dari film-film Hollywood yang telah memfitnah dunia Arab dan Islam. Menurut Jack Shaheen, televisi telah memberikan sebutan kepada orang Arab dengan citra yang selalu buruk sehingga senantiasa diidentikkan sebagai “miliarder” yang hura-hura, “pengebom”, atau hanya “penari perut.”
Dalam buku berjudul “Guilty: Hollywood Verdict on Arabs after 9/11”, Jack Shaheen, mengungkapkan bahwa industri film Hollywood telah membentuk pola pikir masyarakat AS terhadap dunia Arab.
Cendekiawan Muslim, Ziauddin Sardar bahkan lebih memperjelas, “pencucian otak anti Islam” seperti bukan sebuah hal yang baru. “Mulai dari jaman Voltaire hingga tahun 1980, Barat selalu membenarkan anggapan bahwa Islam tidak pernah menghasilkan hal-hal berharga dalam hal filosofi, ilmu pengetahuan dan pembelajaran,” ujarnya.
Pencitraan seperti ini terus berlanjut hingga kini, bahkan berkembang jauh lebih modern dan canggih. Masalahnya, pola seperti itu saat ini didukung oleh institusi kekuasaan dan negara. Sejarah juga mencatat bahwa pola seperti ini, kini digunakan juga oleh aparat intelijen.
Dalam sebuah wawancara dengan situs Kristen, Reformata, (7 Juni 2011), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai mengatakan, “Jelas tujuan mereka adalah negara Islam, khilafah dan penegakan syariat Islam.”
Jika pernyataan itu benar, maka ada pertanyaan besar untuk Mbai. Apakah ia sadar dengan apa yang diucapkannya? Apakah beliau bisa membedakan antara Islam sebagai bangunan besar dengan bagian-bagian Islam itu sendiri yang di dalamnya ada; syariat Islam, perintah jihad, dan lain-lain? Penulis berhusnudzon, mudah-mudahan yang bersangkutan tidak paham.
Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Dari bangun tidur hingga buang hajat. Jika seorang mengaku Muslim, maka ia wajib mengikuti aturan ini. Syariat mengatur khitan, akad nikah, merawat jenazah, dan bersuci yang benar. Itulah yang membedakan Islam dengan agama lain. Sungguh sangat berbahaya, jika ada aparat negara tak bisa membedakan masalah ini dan bicara sembarangan.
Sebelumnya, April 2011, sebuah LSM asing bahkan mendesak pemerintah ikut mengawasi sekolah-sekolah. Sidney Jones, pengamat dari International Crisis Group (ICG) meminta pemerintah mengawasi kegiatan ekstrakurikuler seperti kerohanian Islam (Rohis).
Jika yang mendesak pengawasan ini atau yang mengatakan konsep Islam salah tersebut pihak asing, atau pencitraan seperti ini dilakukan oleh Hollywood atau Pentagon bisa kita maklumi. Namun, jika ini dilakukan oleh orang yang kini berkuasa memegang BNPT, maka sungguh berbahaya.
Pernyataannya yang mengatakan tujuan kelompok radikal adalah negara Islam, khilafah dan penegakan syariat Islam, adalah pernyataan gebyah uyah (Jawa: memukul rata, -red), betapa sesungguhnya ia tak begitu mengerti Islam.
Tidak semua orang Islam berpikiran radikal dan suka tindakan teror. Dan tak semua yang berpikiran radikal pasti membunuhi orang. Logika seperti ini sama dengan logika tidak semua polisi dan aparat sebagai backing bandar judi dan narkoba. Jika ada 100 oknum polisi menjadi backing bandar narkoba, apa bisa institusi Polri didesak untuk dibubarkan, setidaknya diprioritaskan untuk diawasi intelijen? Bisa tersinggung Kapolri. Begitu juga dengan penyebutan istilah-istilah dalam Islam.
Lagi pula, mengapa seringkali Islam seolah-olah terus dihadapkan sebagai musuh negara? Kurang apalagi dengan Islam jika umat boleh menagih sejarah.
Jika “Sejarah Babad Tanah Jawi” masih bisa dipercaya, maka sekitar 6000 orang lebih -terdiri atas para ulama dan keluarganya- menjadi korban kekejaman Amangkurat I.
Siapa pun tahu, para pejuang kemerdekaan yang berada di garda depan mempertahankan negara, dan yang tubuhnya berdarah-darah untuk negeri ini juga kaum Muslim. Ada Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, Cut Nyak Dien, mereka semua adalah ulama, bukan preman. Tapi mengapa saat ini umat Islam dihadapkan dengan negara dan segala hal berbau Islam dicurigai?
Jika negara menggunakan cara pandang seperti halnya Ansyaad Mbai, maka sama halnya negara melarang umat Islam percaya agamanya. Sama halnya ingin mengatakan kepada semua orang tua: “Awas! Jangan sampai anak-anak Anda menjadi orang yang saleh atau salihah.” Maka, mungkinkah negara lebih percaya preman jalanan untuk mengurus negeri ini? Wallahu a’lam. SUARA HIDAYATULLAH, JULI 2011

Dualisme dan Penistaan Asma Allah

Oleh: Kholili Hasib

TRAGEDI akademik terjadi lagi di sebuah kampus Islam. Kali ini dilakukan WU, dosen STAIN Jember, di hadapan mahasiswanya. Seperti diberitakan hidayatullah.com pada (6/1/2012), WU menghapus lafadz Allah Subhanahu wa Ta’ala  dengan sepatunya. Kontan, aksi yang meresahkan mahasiswa tersebut dikecam PCNU (Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama) Jember.

Rais Syuriah PCNU Jember, KH Muhyiddin Abdusshomad menilai, perilaku dosen tersebut dapat dikategorikan masuk pada wilayah kekeliruan akidah. Berdasarkan hasil Bahtsul Masail PCNU Jember yang dilaksanakan pada 31 Desember 2012, aksi WU dihukumi haram, dan menyebabkan kemurtadannya dari Islam.

Agnostik

Sayangnya, Ketua STAIN Jember Dr. Khusnuridho menganggap apa yang dilakukan WU tidak membahayakan akidah. Alasannya, aksi tersebut dilakukan masih pada wilayah akademik. Apapun alasan pelaku melakukan aksi itu, secara etis hal tersebut tidak patut dilakukan. Sangat sulit diterima akal sehat jika ada yang mengatakan bahwa ilmu terbebas dari adab. Sebabnya, ilmu itu dipelajari agar seseorang itu menjadi beradab, beretika dan beriman.
 Pelakunya memang telah diberi sanksi. Karena dinilai oleh pihak kampus masih wilayah akademik, maka sangat mungkin sanksinya bukan sanksi syari’ah. Tidak ada penjelasan, hukuman apa yang diberikan pihak kampus.
Ustadz Idrus Ramli, pengurus PCNU Jember, tidak sepakat jika aksi WU dinilai tidak membahayakan akidah dengan alasan  masih berada pada wilayah akademik. “Pendapat tersebut berangkat dari dua hal. Pertama, ilmu pengetahuan itu bebas nilai. Kedua, asumsi bahwa akidah Islam secara general maupun parsial tidak memiliki landasan ilmiah”, jelasnya.

Pembebasan ilmu dari nilai-nilai keyakinan tidak pernah ditemukan dalam tradisi Islam. Ilmuan muslim juga tidak mengajarkan bahwa agama diasumsikan dogma yang tidak ilmiah tradisi ini merupakan warisan para filsuf Barat. Seperti filsuf August Comte, dengan nada sinis pernah mengatakan bahwa pencerahan itu ditandai kebangkitan sains dan jatuhnya agama. Fase teologis sudah kuno karena tidak rasional.

Jika dilacak  juah ke belakang, ternyata bibit-bibit pemikiran tersebut ditemukan pada suatu kelompok intelektual di zaman Yunani kuno. Mereka anti ilmu dan tidak tertarik pada agama. Pelecehan-pelecehan terhadap sebuah keyakinan merupalah hal yang lumrah  dilakukan pada saat diskusi. Mereka disebut kaum shopist yang agnostik.

Aksi penistaan lafadz Allah di kampus STAIN Jember tersebut dapat dikategorikan salah satu karakter kaum agnostik (la adriyah). Kaum agnostik merupakan salah satu ciri kelompok shopist  pada era Yunani kuno.

Prof. Wan Mohd Nor Wan Daud menyebutkan ciri pemikiran tersebut: mereka disebut kelompok la adriyah karena selalu mengatakan tidak tahu atau selalu ragu-ragu tentang keberadaan sesuatu sehingga menolak kemungkinan seseorang meraih ilmu pengetahuan. Mereka juga penganut dualisme, kerena cenderung menyempitkan ruang lingkup iman dan perilaku. Bagi pengikut dualisme, ilmu itu bebas nilai (free value). Ilmu pengetahuan tidak ada kaitan sama sekali dengan keyakinan. Ilmu itu sendiri, dan keyakinan itu berada di tempat tersendiri, terpisah dari ilmu.

Dalam filsafat ilmu, dualisme merujuk kepada dikotomi subyek-obyek, realitas subyektif dan obyektif. Kebenaran pun menjadi dua kebenaran, yaitu obyektif dan subyektif. Jika dualisme memasuki ranah agama, maka menimbulkan pemikiran sekularistik. Kakinya boleh mengingjak-injak al-Qur’an, tapi hatinya menyebut asma Allah. Bagi seorang dualis, aksi ini bukan masalah. “Yang penting iman itu dalam hati, bukan di kaki”, barangkali itu alasannya.

Fenomena dualisme kata pengamat pemikiran, Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi telah memenuhi pikiran manusia modern. Faham tersebut menyebabkan kekacauan berpikir. Tidak hanya itu, pemikian kaum shopis juga menciptakan istilah-istilah yang rancu. Seperti “kafir yang sholih”, “lesbianis yang sholihah” dan lain sebagainya.

Pemikiran ini rancu sebab memilah-milah secara dikotomik konsep kafir dan konsep sholih. Padahal dua kata tersebut saling kontradiksi. Islam memiliki parameter yang telah baku dan relevan. Untuk menjadi seorang yang sholih itu pertama-tama harus beriman. Maka tidak mungkin gelar sholih disematkan kepada seorang penantang Allah. Hal tersebut jelas tidak tepat.

Aksi merendahkan lafadz Allah dengan alasan perilaku akademis merupakan fenomena pemikiran dualisme. Pemikiran ini memisahkan antar ilmu dan akidah. Kajian keilmuan sendiri, dan akidah sendiri. Iman tidak ada korelasinya dengan perilaku. Iman cukup di hati, kata pemikir dualis.

Ilmu dan Amal

Dalam ajaran Islam, pencarian ilmu dalam rangka memenuhi keperluan spiritual dan meraih kebahagiaan (al-sa’adah) akhirat. Kebahagiaan yang hakiki adalah hakikat spiritual yang kekal. Jika suatu ilmu justru menjauhkan dari jalan kebahagiaan akhirat, maka ada kemungkinan, niatnya salah atau ilmunya yang keliru. Dua-duanya mendatangkan kesesatan.

Imam al-Ghazali dalam “Bidayatul Hidayah” mengidentifikasi seorang pencari ilmu yang salah. Di antaranya belajar semata-mata karena ingin mendapatkan popularitas dan memperbanyak kepuasaan duniawi. Pelajar yang demikian menurut Imam al-Ghazali berpotensi kuat menjadi pemimpin yang tersesat.

Umar bin Khattab ra pernah mengingatkan fenomena cendekiawan yang tidak beradab. Dikutip oleh imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin beliau berkata: “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan terhadap umat ini adalah orang pintar yang munafik. Para sahabat bertanya: Bagaimana bisa seseorang itu menjadi munafik yang pintar? Umar menjawab: Yaitu orang yang pandai berbicara (bak seorang alim), tapi hati dan perilakunya jahil”.
Orang yang disebut Umar ra tersebut merupakan orang yang pandai, intelektualnya tinggi, akan tetapi hatinya kotor. Niat berilmu bukan mencari kebahagiaan akhirat. Sehingga antara ilmu dan amal tidak berkorelasi. Perawakannya berilmu akan tetapi perilakunya tidak beradab. Fenomena seperti inilah yang oleh Umar ra. dikhawatirkan akan merusak etika umat manusia. Orang yang memisahkan ilmu dan amal, seperti disebut Umar ra, inilah barangkali yang saat ini disebut kaum dualis.*
Penulis adalah peneliti InPAS Surabaya

Kim: Islam Mengisi Kekosongan Jiwanya

Saturday, 7 January 2012

Sebut saja namanya Kim. Ia dibesarkan dalam keluarga yang membenci agama, terutama agama Katolik. Kim masih ingat cerita ibunya bahwa ketika ibunya masih usia anak-anak, ada tradisi memberi penghormatan dengan membungkukan badan jika ada seorang pendeta yang lewat. Tapi kedua orangtua ibunya--kakek nenek Kim--tidak pernah mau melakukan itu jika ada pendeta yang lewat di dekat mereka.

"Karena mereka tidak mau membungkuk pada siapa pun," ujar Kim menirukan perkataan ibunya.

Namun ibu Kim selalu tertarik dengan agama lain, khususnya agama Islam. Meski menurut Kim, ketertarikan ibunya bukan karena ia percaya pada Tuhan, tapi karena ia sedang menghabiskan waktu luangnya dengan komunitas Muslim asal Maroko.

"Ibu tidak percaya dengan apapun. Ia hanya senang melibatkan diri dalam kegiatan sosial bersama komunitas asal Maroko. Mereka melakukan kegiatan untuk kalangan remajanya, mengelola masjid baru, dan sebagainya," tutur perempuan asal Inggris itu.

"Ibu saya sangat mencintai Maroko dan kebudayaannya. Ia sudah empat kali berkunjung ke negeir itu. Dua bulan sebelum meninggal, ibu masih sempat berkunjung ke negeri itu.

Kim juga mengungkapkan, mendiang ibunya orang yang senang belajar. Pada usia 45 tahun, ibunya masih mengambil kuliah perbandingan agama, khususnya agama Islam.

"Ibu juga mengajak kami pindah ke pemukiman yang banyak warga muslimnya. Karena ibu suka sekali dengan orang-orang Islam," ungkap Kim.

Karena ibunya bergaul di tengah komunitas Muslim Maroko, Kim yang ketika itu masih belasan tahun juga punya banyak teman dari kalangan orang Maroko. Pada usia 18 tahun, Kim menjalin hubungan spesial dengan seorang pemuda muslim Maroko.

"Dia tidak terlalu religius, tapi ia banyak bercerita pada saya tentang agamanya. Itulah awal ketertarikan saya dengan Islam. Saya jadi ingin tahu lebih banyak tentang Islam," ujar Kim.

Kim mengaku tidak pernah merasa bahagia menjalani masa remajanya. Ia selalu merasakan ada sesuatu yang hilang dari jiwanya, dan merasa orang lain akan senang jika ia tidak ada di dekat mereka.

Keresahan jiwa Kim kadang diwujudkan dengan tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan. Kadang terlintas dalam pikirannya untuk bunuh diri, tapi hal itu tak pernah Kim lakukan karena ia masih memikirkan ibunya.

"Jadi ketika teman dekat saya itu bicara tentang Tuhan dan hal lainnya, saya mulai berpikir, mungkin meyakini bahwa Tuhan itu ada akan memberi saya alasan bagi hidup saya," imbuh Kim.

Namun kekasih Kim itu ternyata bukan seorang muslim yang baik. Ia kerap bersikap kasar pada Kim, mencuri uang Kim, melecehkan dan mengkhianati Kim. Meski demikian, Kim mengakui dirinya banyak berubah selama bersama kekasihnya itu. Kim tidak lagi merokok, tidak lagi minum minuman keras, tidak lagi makan daging babi dan mulai memperhatikan model pakaiannya.

Ibu Kim meninggal dunia secara mendadak, yang membuat Kim menyadari bahwa hidup bisa berakhir kapan saja, oleh sebab itu ia harus berubah.

Setelah ibunya meninggal, Kim pindah ke apartemen yang lebih murah dan bertemu dengan beberapa muslimah. Dari teman-teman muslimnya itulah Kim belajar Islam.

"Saya mulai mengenakan jilbab, karena saya merasa itulah hal termudah untuk memulai sebuah perubahan, untuk melindungi diri saya sendiri dan untuk menunjukkan pada orang lain bahwa saya sudah berubah," ungkap Kim.

Kim juga mulai mengubah pola hubungannya dengan kekasihnya yang justru tak banyak membantunya untuk menjalani kehidupan yang islami. Kim dan kekasihnya malah sering bertengkar hingga Kim terpaksa mengusirnya. Hubungan mereka pun putus.

Setelah berpisah dengan kekasihnya, Kim membulatkan tekad itu bersyahadat. Saat itu tahun 2006. "Saya merasa terbebaskan. Saya mulai belajar salat dan segala hal yang berhubungan dengan Islam. Saya bergaul dan bertemu dengan orang-orang baru, dan akhirnya bertemu dengan laki-laki yang sekarang menjadi suami saya," tutur Kim yang setelah menjadi muslim menggunakan nama Soraya.

"Saya merasa lebih kuat sekarang. Saya punya keluarga sendiri dan punya iman Islam yang membuat saya tetap semangat dan kuat menjalani hidup," tandas Soraya. (ln/TT)

Di belakang Pria yang Kuat, Selalu Ada Wanita Hebat!

Thursday, 5 January 2012

BETAPA hebat menjadi wanita. Lembut, penuh kasih, dilindungi, dihormati dan dihargai. Kehadirannya diperlukan oleh setiap manusia di semua peringkat usia. Sebagai anak dia menyenangkan. Sebagai saudara, dia menenteramkan. Sebagai isteri, dia menginspirasi. Sebagai ibu, dia pendidik ulung dan sebagai teman, dia dikenal sebagai penasihat yang ikhlas.

Di sebalik kekurangannya dari sisi akal dan agama, dalam banyak situasi, wanitalah pemeran utama di belakang layar. Baik pendidikan yang diterimanya, baiklah pula pengaruh yang dibawanya.

Boleh dikatakan, wanita adalah penentu jatuh atau tegaknya pria. Malah dalam banyak kisah dari seluruh dunia , dialah yang membangunkan pria, memberikan motivasi dan buah fikiran yang tak dapat ditepikan.

Hal yang sama berlaku kepada keluarga Muslim-mukmin yang cinta li ilah li kalimatillah, jihad fi sabilillah.

Dalam sebuah keluarga, posisi paling penting adalah sebagai isteri, karena dialah orang yang paling dekat dan paling mengerti suaminya. Di sinilah letaknya makna syarikatul hayah (pasangan kehidupan), yang setia menjadi sayap suami dalam keadaan suaminya hadir dan sewaktu ketiadaannya. Bersungguh-sungguh berusaha membantu secara hakiki dan maknawi dalam mencapai cita-cita hidup mulia atau mati syahid.

Firman Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى‎) di dalam surah At-Taubah, ayat 71;

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ

اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang mukmin pria dan wanita, sebahagian daripada mereka adalah penolong bagi sebahagian yang lain, mereka menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, mereka mendirikan shalat, mengeluarkan zakat dan ta’at kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan dirahmati Allah. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Bijaksana.”

Apakah syarikatul hayah (partner kehidupan?), apakah kriteria yang diperlukan? Secara ideal, seorang wanita Muslim haruslah memiliki modal:

1. Memiliki tingkat iman dan taqwa yang memadai

Paling tidak, mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil. Cukup pula untuk dia memilih dan memilah yang halal, haram dan yang syubhat. Dengan demikian, dia menggenggam izzah-nya dengan kuat.

Bila sudah berbekal dengan iman dan taqwa, dia tidak akan mudah berputus asa dan kemudian diserang kemurungan apabila ditimpa musibah. Dan dua bekal tersebut akan menjadi benteng dirinya dari terjebak ke dalam perbuatan atau kerja yang berisiko mengancam aqidah dan akhlaq.

2. Sebaiknya dia menguasai ilmu dien dan akademik

Wanita yang berwawasan akan menyadari kepentingan ilmu lantaran dialah yang akan memikul tanggung-jawab sebagai guru besar kepada anak-anaknya, baik semasa keberadaan suami di rumah maupun pada saat ketidakhadiran suami. Dengan ilmu, dia mampu berperan sebagai pembantu pribadi suami dan berupaya menjadi pendidik kepada anak-anaknya.

Sementara dengan kemahiran atau skill-skill tertentu, antara lain, memasak, menjahit, mengajar, memandu kenderaan dan lain-lain, dia akan memiliki inisiatif dan kreativitas dalam menjalani hidup, baik bersama suami mahupun ketika bersendirian.

3. Berkemampuan mengendali emosi

Wanita Muslim yang baik, ia harus sanggup bersusah-payah dan berusaha untuk qanaah, karena suami yang cintakan Allah, agama dan jihad akan otomatis menjadikan dunia sebagai sarana menuju akhirat, bukan sebagai kesenangan dunia semata. Menurut istilah Imam Asy-Syafii rahimahullah, “Hakikat zuhud adalah tidak meletakkan dunia di hatinya.”

Ini bermakna, bahwa seorang isteri harus kuat menahan hati dan emosi bila suatu saat, kekayaan kita mulai berkurang.

4. Memiliki mental yang kuat

Dalam bahasa yang lebih mudah, wanita harus kuat menahan perasaan. Ada banyak kondisi dan situasi yang menuntut kemampuan ini; kepergian suami dalam waktu lama, anak yang sakit di kala suami sibuk dan tak dapat mendampingi, keperluan ummat yang menyita waktu bersama suami. Atau ujian berat, ketika para wanita mendapati suami-suami mereka di penjara. Sementara keluarga yang tidak mendukung dan kondisi keuangan yang tidak stabil, adalah satu hal yang tak dapat tepiskan begitu saja. Bahkan berat pula kondisi ketika para suami berkeinginan “membantu” mengangkat derajat kaum hawa menjadi pendamping.

Sungguh luar biasa semua itu, jika perasaan marah, cengeng, dan cemburunya mampu diletakkan di tempat yang betul dan baik serta wajar.

5. Mampu mengawal diri dari sifat buruk yang timbul dari situasi tertentu

Sifat buruk di sini antara lain adalah; membanggakan diri sebagai isteri, dengan itu dia paling tau banyak hal. Membanggakan suami dan merendahkan orang lain bisa juga menganggap dirinya orang paling malang dan paling memerlukan perhatian banyak orang ketika sedang ditimpa musibah dan lain sebagainya.

6. Memiliki daya tahan dan kemahuan yang kuat

Daya tahan seorang istri-lah yang menjadi inspirasi dan menjadi pendorong utama para suami untuk melaksanakan amal dan karir. Dia ibarat antibodi yang gigih melawan sembarang jenis bakteri, kuman dan virus yang menyerang jiwa dan semangat suami dan keluarga.

Dia berkemauan kuat untuk bersama-sama suaminya menempuh ombak lautan perjuangan di dalam kapal bernama “jihad” dan rumahtangga menuju jannah Rabbnya. Dengan kemauan kuat yang kadang kelihatan seperti sebuah kedegilan, jiwa rapuh ditegakkan, semangat layu disegarkan dan air mata diusap dan diganti dengan senyuman.

7. Selalu berinisiatif untuk kelihatan menarik di mata suami

Wanita Muslim harus menarik dari berbagai segi; penampilan, cara berpakaian, berfikir, bersikap, berbicara dan mengambil keputusan, dalam waktu senang maupun susah. Wanita sebeginilah yang Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) maksudkan dalam sebuah ucapannya,

“Tidakkah mau aku kabarkan kepada kamu tentang sesuatu yang paling baik dari seorang wanita? Wanita sholehah adalah wanita yang bila dilihat suaminya menyenangkan, bila diperintah ia mentaatinya dan bila suaminya meninggalkannya, ia menjaga diri dan harta suaminya.” [Hadith riwayat Abu Daud dan An-Nasa’i)

Berbahagialah wanita yang membahagiakan suaminya. Pria yang berjaya adalah pria yang bahagia lantaran telah memperoleh sebaik-baik perhiasan.

Rasulullah dalam sebuah haditsnya mengatakan, "Ad dunya mata', wa khoiru mata'iha al mar'atus Shalihat." (dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah isteri Shalihat, HR. Muslim)

Pria yang berjaya adalah pria yang jiwanya bahagia dan merdeka, adalah pria yang tidak terpenjara oleh ulah dan ragam wanita di sisinya. Untuk itu, kesempatan belajar dan hak dididik perlulah diberi kepada kaum wanita. Tak ada ruginya pria memberi kesempatan wanita belajar. “You get what you give.”

Yakinlah, tangan yang menghayun buaian, akan mampu menggoncangkan dunia. Wallahu a’lamu bish-shawabi. (Hanya Allah yang Maha tahu kebenarannya)

Paridah Abbas, penulis ibu rumah tangga dan seorang pengajar

Karya Anak Bangsa-Lakon "Pada Suatu Ketika"

Tuesday, 20 December 2011


Video animasi "Pada Suatu Ketika" terlanjur menyebar luas dan diminati publik. Akibatnya, muncul seruan/ajakan untuk mendukung video itu agar menjadi sebuah film animasi layar lebar.
Sayangnya, seruan itu ternyata berbeda dengan misi yang diinginkan para pembuatnya. Berikut adalah tanggapan dari Lakon Animasi mengenai video itu yang ditayangkan di Facebook Page mereka:

Menanggapi perkembangan yang terjadi pada terbitan video Lakon "Pada Suatu Ketika" ( LPSK ), kami merasa perlu menginformasikan kembali latar belakang pembuatan video dan mengembalikannya pada misi semula.

Pertama, LaKON animasi bukanlah Studio Produksi Animasi, melainkan lembaga/studi pelatihan animasi yang rencananya akan dilaksanakan di kota Solo. Kami berusaha ikut berpartisipasi, dalam kapasitas yang kami punya, untuk mendukung sektor industri yang kini sudah-sedang dan akan lebih berkembang, seperti yang sudah dimulai oleh studio-studio animasi di Jakarta-Bandung-Jogja-Batam dll.

Sebagai lembaga penciptaan SDM, kami memposisikan diri sebagai pelengkap dari institusi-institusi pelatihan lain, yang sebelumnya sudah lebih dulu ada dan berjalan. Studi LaKON baru akan dimulai pada tahun 2012, dalam format ujicoba.

Kedua, Video LPSK dibuat dalam rangka uji materi pembelajaran dan pelatihan. Reel tersebut dibuat untuk menemukan bugs ( cacat, kelemahan, kekurangan) yang terdapat dalam program yang tengah kami susun, baik itu dalam kurikulum, modul dan wawasan pelaksana program.

LPSK pada awalnya ditujukan untuk pemirsa terbatas di forum LaKON FB dan di media publik yang menekankan pada diskusi dan apresiasi, dalam hal ini situs video-sharing vimeo.

Tanpa mengurangi rasa hormat atas atensi dan tanggapan dari publik yang lebih luas, bahwa pada akhirnya reel tersebut melebar ke media lain, adalah di luar tujuan penerbitan video.

Ketiga, tidak ada wacana dalam agenda kami untuk menjadikan reel/showcase kami untuk keperluan produksi komersial ( film komersial, tv seri, dll). Showcase studi memang kami buat dalam kemasan 'film' ( unsur cerita dan tokoh ) dengan maksud untuk menghubungkan relevansi program pelatihan dengan kebutuhan industri.

Meski dalam kerangka non-komersial, kami akan tetap mempublikasikan showcase-studi berikutnya ke depan, tentunya dalam forum yang lebih terbatas.

Demikian informasi ini kami sampaikan untuk memperjelas status dan misi LaKON beserta showcase-studi kami.

Fenomena Penghancuran Masjid di Kota Medan

Monday, 5 December 2011


Sudirman Timsar Zubil
Ketua Umum FUI Sumatera Utara, Ketua BKM Al Ikhlas


Entah berapa banyak masjid-masjid yang telah dihancurkan di kota Medan, Sumatera Utara belum didapat jumlah yang pasti. Beberapa diantaranya yang dapat disebutkan adalah :
1. Masjid Al-Hidayah di komplek PJKA Gang Buntu
2. Masjid Jendral Sudirman di Komplek Kavaleri Padang Bulan
3. Masjid At Thoyyibah di jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun
4. Masjid Ar-Ridho di Komplek Kodam Polonia
5. Masjid Raudhatul Islam di jalan Peringatan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat
6. Masjid Al-Ikhlas di jalan Timor kecamatan Medan Timur

Di dalam tulisan ini saya kemukakan kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah dan Masjid Raudhatul Islam sebagai contoh kasus penghancuran Masjid yang berada ditengah-tengah masyarakat, sedangkan Masjid Al-Ikhlas berada di lingkungan militer (Hubdam I/BB).

Mungkin ada yang berpendapat judul tulisan ini terkesan provokatif, dan aneh. Kenapa dikhususkan di kota Medan, apakah Masjid-Masjid di daerah lain boleh dihancurkan? Tentu maksudnya bukan demikian. Saya sengaja memakai kata penghancuran, bukan pemindahan karena sesuai dengan fakta yang saya ketahui, dan bukti-bukti yang saya temukan sejak saya aktif dalam membela dan mempertahankan Masjid At Thoyyibah di jalan Multatuli Medan pada tahun 2007 dari penghancuran yang dilakukan oleh pihak PT. MIL (Multi Indah Lestari) pimpinan Drs. Beni Basri, menunjukkan adanya konspirasi jahat dalam penghancuran Masjid At Thoyyibah tersebut.

Modus Operandi


Hampir sama dengan semua kasus penggusuran Masjid yang saya perhatikan, maka dalam kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah terjadi proses sebagai berikut :

1.      Kerja sama pihak pengembang dengan Pemkot Medan.
2.      Penggusuran masyarakat dengan membeli rumah-rumah mereka dengan harga murah. Bila mereka tidak mau menjual rumahnya mereka di intimidasi sampai ada yang ditangkap dan ditahan.
3.      Mempengaruhi Nadzir Masjid untuk membuat surat permohonan agar dibuatkan Masjid baru, dengan alasan Masjid lama sudah tidak layak, atau jama`ah sudah tidak ada lagi karena telah pindah setelah rumah mereka dijual.
4.      Merekayasa dan memanipulasi hasil musyawarah sehingga seolah-olah masyarakat (jama`ah) setuju dengan pemindahan Masjid.
5.      Mendapatkan fatwa / rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah, dikarenakan MUI Kecamatan Medan Maimun tidak setuju atas penghancuran Masjid At Thoyyibah, maka pihak pengembang langsung meminta, dan mendapatkan fatwa dari MUI Kota Medan.
6.      Memanfaatkan oknum aparat keamanan dan preman (sejak awal, dalam proses pembelian rumah warga, dan) dalam pelaksanaan penghancuran Masjid At Thoyyibah.

Arogansi Pengembang

Kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah merupakan pertunjukan keangkuhan pihak pengembang yang, dengan kekuatan lobi dan uangnya telah berhasil mendapatkan rekomendasi (fatwa) MUI Kota Medan yang substansinya menyatakan bahwa :

1.      Pembangunan Masjid At Thoyyibah baru yang terletak di jalan Multatuli Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun dipandang telah memenuhi ketentuan istibdal waqaf sesuai dengan syariat Islam.
2.      Bahwa pertapakan dan bangunan Masjid At Thoyyibah baru tersebut dipahami telah memadai sebagai pengganti dari pertapakan dan bangunan Masjid At Thoyyibah lama yang telah ada sebelumya.
3.      Bahwa aktifitas Masjid At Thoyyibah baru dapat dijalankan sebagaimana layaknya kegiatan Masjid pada umumnya
4.      Bahwa fatwa ini dapat dijadikan pedoman sejak tanggal ditetapkan.

Dengan adanya fatwa MUI Kota Medan tersebut diatas Beni Basri berhasil mendapatkan pelindung untuk mengamankan preman-preman bayarannya bekerja membongkar dan meratakan dengan tanah Masjid At-Thoyyibah.

Proses Penghancuran Masjid At Thoyyibah

Sebelum MUI kota Medan mengeluarkan fatwa sesatnya itu, pada tanggal 23 April 2007 Sekda Pemkot Medan, Drs. Afifuddin Lubis telah mengundang pihak-pihak yang berseberangan untuk bertemu di kantor MUI Kota Medan Jalan Amaliun/Nusantara No. 3. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak yang jumlahnya sekitar 50 orang. Pada pertemuan tersebut para pihak telah menyampaikan alasan masing-masing.

Adapun di dalam tulisan ini saya kutip pendapat yang sangat bijak dari Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Medan, yaitu agar Masjid At Thoyyibah jangan dibongkar, dan Masjid pengganti jangan diresmikan sampai ada keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi lahan yang masih dalam sengketa. Akan tetapi aneh bin ajaib. Fatwa sesat MUI Kota Medan tanggal 26 April 2007 itu ditanda tangani pula oleh beliau. Ketika hal itu kami pertanyakan, Ketua MUI Kota Medan menyatakan bahwa keterangan resmi dari Lurah merupakan dasar pertimbangan yang dominan dalam mempertimbangkan kasus tersebut, sebelum mengeluarkan fatwa. Artinya MUI Kota Medan mengabaikan pendapat dan fakta yang disampaikan oleh pihak yang mempertahankan Masjid At Thoyyibah agar jangan dibongkar.

Diantara fakta yang diabaikan oleh MUI Kota Medan ialah kebohongan Lurah Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun yang menyatakan lahan Masjid At Thoyyibah tidak ada silang sengketa, sebagai persyaratan untuk Beni Basri memperoleh S.H.M dari BPN. Apabila tidak ada silang sengketa, untuk maksud apa Pemkot Medan mengundang para pihak, dan  karena alasan apa Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Medan menyarankan di dalam pertemuan tersebut agar masjid At Thoyyibah jangan dibongkar dan masjid pengganti jangan diresmikan sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung. Kenapa MUI Kota Medan tidak bercermin kepada Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.90/B.TUN/2005/PTUN tanggal 19 April 2006 yang memenangkan gugatan masyarakat dan memerintahkan kepada BPN Kota Medan untuk membatalkan S.H.M No 270 yang diberikan kepada Drs. Beni Basri. Mengapa MUI Kota Medan tidak menyuarakan hati nurani yang berpegang kepada kebenaran? Padahal dari keputusan PTUN Medan tersebut dengan sangat jelas dapat diketahui kebenaran sikap masyarakat yang mempertahankan masjid At Thoyyibah, terutama hasil musyawarah di Aula Kantor Camat Medan Maimun pada tanggal 10 Maret 2006 yaitu masyarakat tidak setuju Masjid At Thoyyibah dipindahkan. Ratusan masyarakat menolak pemindahan masjid At Thoyyibah, kenapa usulan 22 orang yang dipimpin oleh Nadzir khianat yang dianggap mewakili masyarakat. Kenapa?

Konspirasi Jahat

Dari uraian di atas dapat diketahui dengan sangat jelas peran Pemkot Medan dan MUI Kota Medan terkait penghancuran Masjid At Thoyyibah, sekitar dua pekan setelah keluarnya fatwa MUI Kota Medan No.191/Kep.MUI/MDN/IV/2007. Berbekal surat sakti itulah Drs.Beni Basri membayar preman untuk menghancurkan Masjid At Thoyyibah pada tanggal 10 Mei 2007. Penghancuran Masjid secara brutal dan illegal (lahannya masih dalam sengketa di tingkat kasasi, belum diputus oleh Mahkamah Agung). Ironinya, tragedi itu dilakukan dengan pengamanan puluhan oknum Brimob bersenjata lengkap.

Hal serupa dialami pula oleh Masjid Raudhatul Islam di Kelurahan Silalas jalan Peringatan Kecamatan Medan Barat pada tanggal 11 April 2011. Seperti kasus Masjid At Thayyibah, dalam penghancuran Masjid Raudhotul Islam Pemko Medan dan MUI Kota Medan dengan rekomendasi (fatwa)nya No.557/Kep/MUI/MEDAN/VI/2009 punya kontribusi yang menentukan bagi terlaksananya keinginan pengembang untuk menggusur Masjid Raudhotul Islam.

Penghancuran Masjid Al Ikhlas


Sungguh merupakan tragedi yang sangat menyedihkan dan menyakitkan, pada tanggal 4 Mei 2011 Pk. 24.55 dini hari terjadi juga penghancuran masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan. Terjadinya hal itu adalah dikarenakan  arogansi pengembang yang dengan angkuhnya dalam pertemuan dengan Komisi A dan E DPRD SUMUT menyatakan : “…kami (PT. Ganda Reksa Mulya) tidak akan pernah melepaskan asset yang kami miliki…”, kata Pengacara yang mewakili pimpinan PT.Ganda Reksa Mulya, menjawab imbauan Ketua Komisi A yang meminta agar PT.Ganda Reksa Mulya melepas lahan Masjid Al Ikhlas.

“Bila perlu Umat Islam akan membayar harga lahan tersebut”, kata Drs. Hasbullah Hadi SH, Ketua Komisi A yang memimpin pertemuan tersebut. Namun pihak pengembang (PT. Ganda Reksa Mulya) tidak punya toleransi sama sekali dan tetap bersikukuh agar lahan Masjid Al Ikhlas diserahkan kepada mereka. Sikap pengembang itulah yang berujung kepada dihancurkannya Masjid Al Ikhlas.

MUI Sumut: Penghancuran Masjid Al Ikhlas Haram!

Pernyataan MUI Sumut di atas diberitakan oleh harian Mandiri Tanggal 9 Mei 2011. Temuan-temuan selama persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memberi petunjuk yang mendukung pernyataan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara itu. Di bawah ini saya kutipkan temuan di persidangan yang disampaikan sebagai pertimbangan pernyataan sikap Aliansi Ormas-ormas Islam kepada Plt. Gubernur Propinsi Sumatera Utara sebagai berikut :

I.    Aspek Hukum
1.      Berdasarkan pasal 29 UUD Negara RI Tahun 1945, dinyatakan :

(1)   Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.

(2)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.

2.      Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dinyatakan: wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.

3.      a. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Tentang Hukum Masjid dan Asal Hukum Harta Wakaf, ditetapkan di Medan, 16 februari 1982, yang pada substansi menyatakan: “… Apabila kita melihat satu bangunan Masjid dan tidak mengetahui apakah Masjid itu pada tanah wakaf atau bukan, maka tetaplah hukumnya Masjid. Begitu pula apabila seseorang tanahnya sementara untuk Masjid, maka hukumnya menjadi Masjid yang berkekalan…. Apabila sebidang tanah dijadikan Masjid atau Pekuburan Umum, maka tanggallah daripadanya hak seseorang dan ia telah menjadi wakaf tanpa berhajat kepada lafazd, oleh karena itu dibolehkan kepada umum menanam mayat pada tanah tersebut dan oleh karena masjid tidak sah kecuali wakaf…. Apabila harta wakaf tersebut masih dapat dimanfaatkan, akan tetapi apabila ditukar atau dijual dapat yang lebih besar manfaatnya, maka dalam hal ini harta wakaf tersebut belum boleh dijual, karena kebolehan menjual harta wakaf itu hanyalah karena dharurat untuk memelihara wakaf jangan sampai sia-sia.

b. Surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : C179/DP-P/II/SR/VII/2011 tanggal 19 Juli 2011, yang pada substansinya menyatakan : Bahwa kedudukan Hukum Masjid Al Ikhlas Jalan timor Medan adalah wakaf.

4.    Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Medan Nomor: 47/kep/MUI-MDN/III/2011 tentang status tanah yang dibangun  di atasnya Masjid, ditetapkan di Medan  Tanggal 27 Maret 2011, yang pada substansinya menetapkan : “Bahwa tanah yang direlakan pemiliknya untuk dibangun diatasnya Masjid adalah wakaf, walaupun tidak diikrarkan.

5.    Berdasarkan keterangan saksi-saksi sebagai ahli di persidangan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yaitu Dr.Hasyim Purba,SH., M.Hum., sebagai ketua program Hukum Perdata Fakultas Hukum USU, dan Drs.H.Asro,S.H., M.Ag., dari MUI Provinsi Sumatera Utara, dan Zaidar,S.H., M.Hum., sebagai ahli hukum Agraria Fakultas Hukum USU, yang pada substansinya menyatakan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan adalah wakaf sesuai sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004, dan Fatwa MUI SUMUT 16 Pebruari 1982, Fatwa MUI Kota Medan tanggal 27 Maret 2011, serta penerbitan sertifikat Nomor 847 tahun 2006 adalah cacat hukum administrasi karena tidak sesuai dengan data fisik dan data yuridis dengan adanya Masjid yang berfungsi sosial sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaptaran Tanah dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria /Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 seharusnya tidak memasukkan tanah dan masjid dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 847 tahun 2006.

6.  Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui sejarah tanah dan sumber dana pembangunan Masjid Al Ikhlas, yaitu Hasyim Huseini, Murwinto, Irwan Idris, Muslim Kamal, Afrian Effendi, Muhammad Yahya Rum, H. Maslin Batubara, dipersidangan Pengadilan Tata Usaha Medan, menyatakan sejarah tanah Masjid Al Ikhlas eks. HUBDAM I BB adalah tanah sultan Deli, dan pembangunan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Yang dimulai sejak tahun 1967 bersumber dari wakaf, infaq dan shadaqoh sumbangan jama`ah dan masyarakat Islam sekitar Masjid Al-Ikhlas Jalan Timor Medan sesuai dengan pengakuan HUBDAM I BB dalam SEJARAH SINGKAT MASJID AL IKHLAS HUBDAM-I/BB yang di tanda tangani Medan, tgl.23-11-1986 pengurus masjid Al Ikhlas HUBDAM-I/BB A.HALIM HASIBUAN (KOPTU NRP-485384) Dan DIKETAHUI OLEH KEPALA PERHUIBUGAN SARTONO (KOLONEL CHB NRP- 19183).

7.    Berdasarkan keterangan saksi dari tergugat intervensi II (KODAM I Bukit Barisan) bernama James Land Siregar dan Jonas Manurung Pada persidangan di PTUN Medan pada tanggal 3 Nopember 2011 antara lain menyatakan permohonan sertifikat hak pakai awalnya 12.000 yang dikabulkan 9825, tidak tahu ada izin dari KANWIL tentang ruislagh, ruislagh HUBDAM I/BB Jalan Timor bersamaan dengan asset KODAM I/BB di Jalan Listrik dan jalan Gatot Subroto. Adapun saksi yang kedua bernama Jonas Manurung antara lain menerangkan sesuai dengan data yang ada di KODAM I/BB, proses ruislagh dimulai 2007 sampai 2009, terdapat masjid dilahan yang dikuasi HUBDAM I/BB dengan luas bangunan 550 meter.

8.    Berdasarkan keterangan saksi dari penggugat (Badan Kenadziran Masjid Al Ikhlas Jalan Timor) bernama Murwinto dipersidangan PTUN Medan pada tanggal 13 Oktober 2011, dan sesuai dengan persidangan dalam acara pemeriksaan setempat atau (sidang lapangan) pada tanggal 16 November 2011 berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh saksi para penggugat bernama Murwinto bersama dengan panitra pengganti setelah diperintahkan oleh majelis hakim dalam pemeriksaan setempat terdapat perbedaan ukuran dengan lebar sebelah barat (jalan timor) adalah 105 meter dan panjang sebelah selatan 100,5 meter dan pengukuran tidak di teruskan karena permintaan tergugat intervensi II untuk tidak melanjutkan pengukuran dan disetujui oleh majelis hakim, sedangkan di dalam sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 tidak terdapat uraian ukuran akan tetapi berdasarkan skala ukuran panjang dan lebar sertifikat masing-masing tidak sampai 100 meter dengan luas 9.825 meter. Dengan demikian dapat dikualifikasikan terdapat selisih luas ukuran di sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 dengan fakta-fakta hukum dipersidangan sehingga berakibat pada kerugian keuangan Negara.  

Aspek Politik

1.      Keputusan Departemen Pertahanan Republik Indonesia melakukan tukar menukar (ruislag) asset KODAM I BB kepada PT. Ganda Reksa Mulya di antaranya terdapat objek sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 yang didalamnya terdapat masjid Al-Ikhlas merupakan keputusan yang keliru yang berakibat pada pencitraan negatif secara nasional maupun internasional terhadap Departemen Pertahanan Republik Indonesia, dan umumnya terhadap pemerintah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan Negara.

2.      Tidak optimalnya struktur TNI AD terhadap penyelesaian masalah pengahancuran masjid Al Ikhlas jalan Timor Medan yang termasuk dalam sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 dalam memberikan pertimbangan dan ketegasan kepada PT. Ganda Reksa Mulya sebagai akibat di antaranya dari tukar menukar (ruislagh) asset KODAM I BB, berakibat pada pencitraan negatif TNI AD khususnya terhadap KODAM I BB.

3.      Rendahnya atau lambatnya keperdulian Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Plt. Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai mediator atau mengeluarkan diskresi (bersyarat) terhadap pihak-pihak terkait khususnya kepada PT. Ganda Reksa Mulya yang memiliki kepentingan bisnis, berakibat pada menurunnya partisipasi masyarakat (islam) dalam program pembangunan pemerintah khususnya dalam bidang agama.

4.      Adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Kota Medan, yaitu DPRD Kota Medan dan Walikota Medan terhadap pembangunan tembok dinding tanpa izin di atas tanah sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006, adalah bukti tidak adanya kepedulian dan ketegasan serta tindakan administrasi yang membuktikan tidak adanya persamaan hak politik dan hukum masyarakat (Islam) dengan TNI sebagai pelindung dari kepentingan bisnis PT. Ganda Reksa Mulya.

Selain aspek hukum dan aspek politik adapula aspek ekonomi,sosial, budaya dan aspek keamanan yang disampaikan Aliansi Ormas-Ormas Islam Sumut kepada Plt. Gubernur Sumatera Utara, akan tetapi karena akan terlalu panjang saya hanya mengutip dua aspek di atas (hukum dan politik).

Penyelesain Politik

Bahwa dari aspek hukum saya merasa yakin bahwa PTUN Medan akan mengabulkan gugatan BKM Masjid Al Ikhlas terhadap BPN kota Medan. Seperti kata pengacara H.M.K Adian Pinem , SH, M. Hum, tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan gugatan BKM Al Ikhlas terhadap BPN Kota Medan. Sehingga akan menjadi preseden buruk apabila putusan hakim bertentangan dengan fakta di persidangan.

Sunguhpun begitu saya berpendapat bahwa penyelesaian politik merupakan solusi terbaik untuk kasus masjid Al Ikhlas, karena selain akan memakan waktu yang lama, proses hukum akan membuahkan hasil kalah menang. Sejalan dengan pendapat saya di atas, Aliansi Ormas-Ormas Islam di dalam pertimbangan nomor VI aspek keamanan pasal 2 mengatakan, “Pengecualian hukum dengan asas kekeluargaan untuk membebaskan dan membangun kembali masjid Al Ikhlas jalan Timor Medan dengan luas bangunan fisik lebar 22 meter dan panjang 25 meter (luas bangunan 550 meter persegi) adalah penghormatan dan pengorbanan terhadap masyarakat, Bbngsa dan Negara Republik Indonesia”.

Kepedulian Pemerintah


Untuk dapat terlaksananya penyelesaian politik dalam kasus masjid Al Ikhlas sangat ditentukan oleh sejauh mana kepedulian pemerintah baik itu Pemkot Medan, Pemprov SU, dan juga pemerintah pusat. Begitu juga dengan pihak legislatif, dalam hal ini baru DPRD Sumut saja yang telah memberikan perhatian dan dukungan optimal. DPR RI yang pernah mengirimkan tim kecil dari Komisi I sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi, dan karena itu Alisansi Ormas-Ormas Islam sejak sekitar 3 bulan yang lalu telah mengirim surat ke komisi I DPR RI meminta agar kasus masjid Al Ikhlas dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Akan tetapi permintaan tersebut belum mendapat jawaban.

Jangan Diskriminasi

Dalam berita Harian Kompas tanggal 30 November 2001 hal 4 tertulis  “DPR RI akan fasilitasi pertemuan antara Pemerintah Pusat, Pemkab Bogor dan Jemaat Gereja Yasmin”. Sungguh luar biasa perhatian DPR RI terhadap kasus Gereja Yasmin yang pembangunannya bermasalah itu. Kenapa untuk masjid Al Ikhlas yang telah dihancurkan secara melanggar hukum (tengah malam dan tidak memenuhi prosedur lainnya)  itu, DPR RI bersikap lain? Apakah dikarenakan jemaah masjid Al Ikhlas taat hukum dan bersikap santun lalu dirasa tidak perlu mendapat prioritas perhatian? Sungguh, kalau begitu logika para anggota dewan yang terhormat sangat menyedihkan dan berbahaya, karena tidak adil!

Bangun Kembali Masjid Al Ikhlas

Dari uraian di atas saya perlu menyimpulkan tulisan ini dengan menyatakan bahwa kasus penghancuran Masjid Al Ikhlas bukanlah kasus yang menyangkut aspek hukum semata. Faktor akidah, harkat dan martabat umat Islam telah turut tersentuh. Oleh karena itu saya menghimbau agar majelis hakim menimbang dan memutus perkara gugatan BKM Al Ikhlas terhadap BPN Kota Medan no. 59/6/2011/PTUN-MDN dengan keadilan hati nurani, sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Berkenan kiranya majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dengan amar:
1.      Mengabulkan gugatan penggugat
2.      Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat no. 847 tanggal 10 Agustus tahun 2006 seluas 9825 M2 atas nama Departemen Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
3.      Semoga keputusan majelis hakim nanti akan menjadi langkah awal bagi dibangunnya kembali Masjid Al Ikhlas di lokasi semula, dengan luas dan bagusnya minimal sama dengan keadaan sebelum dirobohkan. Amin,..

Walhamdullillahi rabbil alaamiin,..


Medan, 4 Desember 2011

Antara Fikih Kaku dan Fikih Lentur

Wednesday, 30 November 2011

 

Oleh: Reza Ageung S

SERINGKALI umat berselisih dalam hal-hal yang tidak perlu diperselisihkan. Atau ada campur baur antara perkara yang sudah principally addopted dengan perkara yang masih dapat ditoleransi ada perbedaan. Kasus debat masalah qunut atau isbal, misalnya, sebetulnya masih dapat dirujuk kepada para ulama madzahib, bagaimana mereka menyelesaikan perbedaaan antar sesama mereka. Inilah kita, seringkali menganggap sebuah pendapat sudah final dan pendapat orang lainlah yang baru, dan karenanya salah.
Kita lupa untuk melacak fakta perbedaan ini dalam sejarah yurispundensi Islam untuk mengetahui adakah perbedaan serupa ada di masa lalu dan bagaimana para ulama dahulu menyikapinya.

Perbedaan semacam ini, jika tidak segera ditengahi, atau jika masing-masing pihak terus keukeuh dengan pendapatnya sembari malas untuk belajar lebih jauh, dapat beralih menjadi perpecahan yang tidak perlu. Seringkali gejalanya berupa munculnya lapisan pelajar agama yang, karena merasa sudah belajar agama, merasa sudah memonopoli kebenaran hingga membutuhkan peluru-peluru berupa vonis bid’ah kepada pihak lain yang tidak sejalan.

Tembakan-tembakan menyakitkan kepada sesama muslim dengan menjuluki ahlul bid’ah dan semacamnya menciptakan jarak-jarak yang tidak perlu antar muslim. Sebagai konsekuensinya, terbentuklah garis batas imajiner antara kelompok A, B, C dan seterusnya, hanya gara-gara masalah fikih. Ini sudah terjadi sejak zaman ormas-ormas ‘lokal’ hingga kini ketika marak pula golongan-golongan ‘impor’.

Jika gejalanya sudah sampai pada tahap kronis seperti ini, maka orang awam menjadi korban. Pertama, mereka bisa ikut-ikutan gemar memvonis tanpa tahu fiqh ikhtilaf-nya. Kemungkinan kedua, mereka bisa jadi malah beralih menjauh dari dakwah, setelah mengetahui dengan salah paham bahwa ternyata Islam itu susah : sedikit-sedikit haram, sedikit-sedikit bid’ah.

Jika munculnya lapisan umat yang terlampau saklek (kaku) hingga intoleran tehadap perbedaan ada di satu kutub sebagai hasil perpecahan yang tidak perlu itu, maka pada kutub lainnya muncul pula selapisan orang yang justru sok berbeda, sok fleksibel (lentur) dalam fikih. Mereka memegang keyakinan bahwa fikih itu lentur dan dapat berubah-ubah sesuai zaman, dan oleh karenanya kita harus bertoleransi terhadap perebedaan dalam perkara fikih.

Namun anehnya, mereka yang berkeyakinan begitu justru malah tidak toleran terhadap saudara muslim lainnya yang memegang secara teguh hal-hal tertentu memang berada dalam wilayah prinsip, taken for granted, misalnya perkara kewajiban mengenakan jilbab bagi muslimah, kewajiban menerapkan Syariah secara kaffah, dan sebagainya. Mereka berpendapat bahwa Islam itu fleksibel sembari memvonis saudara muslim lainnya dengan sebutan kolot, konservatif dan semacamnya, hanya gara-gara tidak mau ‘fleksibel’ dalam berfikih.

Jangan Benturkan Fikih dengan Fikih

Merasa bahwa perbedaan-perbedaan fikih baru terjadi di masa kini adalah sikap yang sembrono dan akar dari perpecahan yang tidak perlu itu. Pada masa lalu pun perbedaan-perbedaan itu sudah terjadi. Bahkan, perbedaan (ikhtilaf) terjadi sejak dari pucuk ulama. Inilah yang memicu lahirnya mazhab-mazhab fikih.

Namun, lahirnya mazhab-mazhab tersebut tidak lantas menimbulkan perpecahan umat karena para imam mazhab, dan demikian pula para ulama, menyikapi perbedaan-perbedaan itu secara bijak. Imam Syafi’i pernah mengatakan, “pendapat saya benar, namun ada kemungkinan salah. Pendapat Anda itu salah, namun ada kemungkinan benar.” Inilah sikap toleran yang benar, sekaligus sikap teguh yang tidak asal saklek.

Jadi jika kita yang di grass-root ini malah membuat perbedaan-perbedaan itu menjadi perpecahan, tidakkah kita telah merasa lebih alim dari para imam mazhab?
Lagipula, dimensi fikih tidaklah satu sisi. Menganggap bahwa fikih merupakan sesuatu yang final dan sudah dari sono-nya begitu hingga tidak adaptif terhadap perubahan telah menghilangkan fungsi fikih sebagai solusi bagi permasalahan kehidupan (ma’alij li masyakilil hayah). Demikian pula, menganggap fikih sebagai hukum yang sangat lentur hingga dapat mengikuti selera zaman yang terus berubah juga berarti meremehkan hukum Allah.

Secara sederhana, fikih memiliki dua wilayah. Ada wilayah prinsip, dan ada wilayah fleksibel. Wilayah prinsip serupa dengan hukum alam. Hukum gravitasi, pembekuan air, hukum gerak dan sebagainya tidak bisa dan tidak mungkin diubah. Kita tidak dapat melawan hukum alam, kita harus mengikutinya. Ada beberapa hal dalam fikih yang seperti ini, biasanya ditandai dengan dalil-dalil yang qath’iy (jelas), seperti hukum-hukum sanksi dalam qur’an (hudud, jinayah, qishash). Selain itu, para ulama juga telah menyusun kaidah-kaidah fikih (qawa’id fiqhiyah) yang ditempatkan dalam ushul (prinsip). Kedua hal ini, menjadi prinsip dalam penentuan hukum Islam. Dalil-dalil qath’iy menjadi “instruksi langsung” dari Allah untuk dikerjakan, tanpa bantahan, tanpa multitafsir.

Wilayah kedua adalah wilayah fleksibel, atau lebih tepat disebut sebagai wilayah perbedaan : aspek fikih yang mentoleransi adanya perbedaan dalam penetapan hukum. Biasanya ditandai dengan dalil-dalil dzanniy (tidak jelas/dugaan) yang masih memungkinkan munculnya perbedaan penafsiran, atau karena beragamnya kekuatan dalil. Persoalan furu’ (cabang) seperti qunut, gerakan shalat,isbal, penentuan jenis zakat fitrah, metode dakwah dan semacamnya adalah wilayah yang membolehkan adanya perbedaan sepanjang berdiri di atas argumentasi yang valid (memiliki dalil).

Wilayah kedua ini adalah wilayah diberlakukannya ijtihad (menggali hukum-hukum dai Qur’an dan Sunnah untuk menyelesaikan permasalahan baru). Ijtihad memungkinkan fikih dapat menjawab permasalahan kontemporer yang belum pernah muncul di masa lalu. Produk ijtihad itulah yang kini populer dengan sebutan ‘fatwa’. Pada wilayah inilah justru kekuatan fikih nampak hingga fikih terus relevan dengan zaman. Sebagai representasi, 4 jilid ‘Fatwa Kontemporer’ karya Dr Yusuf Qaradhawi menunjukkan berkembangnya ijtihad yang mengikuti perkembangan sembari tidak lepas dari ushul (akar)-nya.

Inilah dua wilayah fikih yang seiring sejalan dalam menyelesaikan permasalahan manusia. Dr Shalah Shawi menyebutkan ada aspek tsawabit (prinsipil) dan mutaghayirat (fleksibel/lentur). Jadi, membenturkan kedua hal itu adalah sikap yang menunjukkan ketidakpahaman terhadap karakter fikih Islam.

Bahaya ‘Lenturisasi’ Fikih

Namun, walaupun fikih Islam memiliki dua aspek tersebut, kita masih harus tetap waspada terhadap sebagian pihak yang memahaminya secara kebablasan. Mengetahui bahwa fikih Islam memiliki aspek mutaghayirat, mereka mencoba menjadikan fikih Islam terlampau lentur, dengan dalih agar Islam tetap sesuai dengan zaman.

Hanya saja yang terjadi justru wilayah suci tsawabit dilanggar. Apa yang sudah qath’iy dipaksa masuk wilayah fleksibel, seolah-olah dalilnya dzanniy. Cukuplah kiranya kasus Counter Legal Draft (CLD) Kompilasi Hukum Islam yang digagas Siti Musdah Mulia merepresentasikan golongan kebablasan ini. Dalam CLD tersebut disebutkan antara lain bahwa pernikahan bukan ibadah, perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri, poligami haram, ijab kabul bukan rukun nikah, dan sebagainya.

Orang-orang semacam dia ada juga yang berpendapat hukum qishash dan hudud sudah tidak cocok lagi, jilbab tidak wajib, wanita muslimah boleh menikahi orang kafir, bolehnya wanita menjadi imam shalat Jum’at dan seterusnya.

Komunitas serampangan ini, yang dalam satu dekade ini telah terang-terangan menyematkan kata liberal untuk nama kelompok mereka, bermasalah dalam menentukan standar penentuan hukum. Mereka yang silau dengan tsaqofah (pemikiran) asing menjadikan hermeneutika sebagai metode tafsir, dan menjadikan nilai-nilai humanisme, demokrasi, emansipasi wanita dan modernisme sebagai standar penentuan hukum fikih. Kontan saja, ayat-ayat pun diperkosa demi menyesuaikan Islam dengan apa yang mereka sebut sebagai masyarakat modern.

Bagi kita, kejumudan dan kebekuan dalam fikih Islam harus didobrak, demikian pula lenturisasi fikih mesti ditolak. Dua kutub berlawanan ini sama-sama menghilangkan fungsi asal fikih sebagai pemecahan permasalahan manusia lewat ketaatan pada Allah. Fikih harus dijaga agar wilayah prinsipnya tetap berlaku final dan tidak berubah sepanjang zaman, di sisi lain juga wilayah mutaghayirat-nya dapat menjawab permasalahan-permasalahan baru yang muncul di setiap zaman, hingga fikih tetap relevan dengan perubahan masa.*

Penulis mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Hidayatullah
Balikpapan
 
Support : Creating Website | Bagus Tirtayasa
Copyright © 2011. BEM STEI SEBI - All Rights Reserved
Creating Website Inspired by INKOM BEM STEI SEBI
Proudly powered by Blogger